Waduh Demi Dapat Uang Banyak, Akong Ciptakan Miras Jenis Ciu Di Home Industri Jatiasih Bekasi, Begini Penjelasannya

Rabu 02 Mar 2022, 21:48 WIB
Bertopeng (Akong) saat diringkus Di Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (02/03/2022) siang. (ihsan fahmi)

Bertopeng (Akong) saat diringkus Di Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (02/03/2022) siang. (ihsan fahmi)

"Pasal 204 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman, 15 tahun penjara, pasal 142 Jo pasal 91 (1) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan dengan hukuman selama lamanya 6 bulan, pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU RI No.1 Tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun," tandas Kombes Hengki. (ihsan fahmi)

Berita Terkait
News Update