NTT, POSKOTA.CO.ID - Perluasan akses Keadilan melalui bantuan hukum secara gratis untuk masyarakat kurang mampu menjadi perhatian serius saat ini.
Upaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam memberikan pelayanan bantuan hukum yang terbaik khususnya bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan terus dilakukan d ibawah kepemimpinan Marciana Dominika Jone.
Marciana menjelaskan, untuk tahun 2022, Kanwil Kemenkumham NTT juga masih melanjutkan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin.
“Anggaran yang dialokasikan untuk Kanwil Kemenkumham NTT bahkan meningkat dari sebelumnya Rp 609.000.000 pada tahun 2021, menjadi Rp 787.050.000 di tahun 2022. Anggaran itu terbagi dua yaitu ligitasi dan non ligitasi,” terangnya, Rabu (2/3/2022).
Marciana menerangkan, anggaran bagi OBH ini adalah murni diberikan pada penanganan kasus. Sedangkan untuk yang berkaitan dengan pembiayaan lain seperti transportasi dan lainnya tidak dianggarkan.
"Selama ini OBH lebih banyak melayani di persidangan. Seharusnya OBH memberikan bantuan hukum mulai dari tahap penyidikan, karena kita menyiapkan anggaran itu mulai dari penyidikan, penuntutan, persidangan, banding, kasasi sampai peninjauan kembali" ujarnya
OBH ini berkewajiban memberikan bantuan hukum litigasi dan non litigasi kepada masyarakat. Perkara litigasi diselesaikan melalui pengadilan, sedangkan perkara non litigasi diselesaikan di luar pengadilan, misalnya melalui negosiasi atau mediasi.
"Selama ini proses tersebut berjalan dengan baik, tetapi masyarakat lebih banyak ambil di persidangan. Tapi kadang-kadang di persidangan ditunjuk langsung oleh Hakim jika ancamannya diatas 5 tahun," jelas Marciana
Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum harus memenuhi persyaratan yaitu mengajukan permohonan secara lisan atau tulisan yang berisi identitas pemohon dan uraian singkat permasalahan.
Kemudian, menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara dan melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum.
"Kami terjun langsung ke tengah masyarakat untuk dapat meningkatkan penyelenggaraan bantuan hukum sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi orang dan kelompok miskin mencari keadilan. Karena setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum tanpa terkecuali, yang meliputi hak untuk dibela, diperlakukan sama di depan hukum dan keadilan," kata Marciana.