JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Berkas kasus dugaan asusila melibatkan Selebriti Gisella Anastasia alias Gisel dan Micheal Yukinobo De Fretes hingga kini masih belum dilimpahkan ke Kejaksaan, Rabu (2/3/2022).
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan, pihaknya menerima berkas dari penyidik Polda Metro Jaya.
“Berkas perkaranya belum masuk atau belum diterima oleh Kejati DKI Jakarta,” ungkap Ashari dalam keterangannya, Rabu (2/3/2022).
Sebelumnya diberitakan Poskota.co.id Jaksa Peniliti Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya terkait berkas kasus video syur 19 detik selebriti Gisella Anastasia bersama Micheal Yukinobo De Fretes yang telah menjadi tersangka. Senin (13/12/2021).
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan, Jaksa peneliti telah berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Iya sudah, Info terkini penyidik Polda masih sedang melengkapi berkas perkara sesuai berita acara koordinasi antara penyidik dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Ashari dikonfirmasi.
Ia menambahkan saat ini berkas kasus asusila tersebut masih berada di penyidik Polda Metro Jaya lantaran sebelumnya Jaksa sempat mengembalikannya lantaran berkasnya harus ada yang dilengkapi. "Posisi berkas perkara masih di penyidik Polda," ungkap Ashari.
Sebelumnya Gisel kembali menjalani pemeriksaan tambahan atas kasus video syur 19 detik yang sempat viral di media sosial pada 2020 lalu.
Sebagai tersangka, Gisel datang ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama dengan kuasa hukumnya yakni Sandy Arifin pada hari ini, Jumat (10/12/2021) sekira pukul 11.40 WIB.
Menurut Sandy, agenda Gisel datang ke Polda Metro Jaya untuk melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan."Hari ini agendanya pemeriksaan BAP tambahan, sudah dijawab beberapa pertanyaan. Intinya mba Gisel selaku klien kami menjalani pemeriksaan BAP tambahan tadi," ujar Sandy.
Disebutkan juga oleh Sandy bahwa kliennya telah mendapat belasan pertanyaan dari penyidik terkait kasus video syur tersebut."Ada sekitar 12 pertanyaan, (penyerahan bukti baru) tidak ada," ucapnya menambahkan.