Nggak Crazy Rich Lagi! Polri Blokir 4 Rekening Milik Indra Kenz, Nilainya Puluhan Miliar!
Selasa, 1 Maret 2022 21:26 WIB
Share
Polri blokir 4 rekening milik Indra Kenz. (Foto/Instagram)

 

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.

Adapun dari data yang diterima, korban Binomo mengalami kerugian hingga Rp3,8 miliar rupiah.

Akibat kasus ini, Indra Kenz bisa terancam hukuman pidana 20 tahun penjara. Saat ini sudah blokir empat rekening Indra Kenz. (Firas)

Halaman