pasal 51 ayat (1) huruf d berupa pembatalan atas Izin Tinggal Terbatas yang sedang dipegangnya. Sesuai dengan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Nomor W.10-GR.07.02-55 Tanggal 21 Februari 2022, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atas nama MI telah dibatalkan.
“Imigrasi dengan fungsinya yang multidimensi, salah satunya sebagai fasilitator pembangunan, tidak abai melaksanakan tugas pengawasannya tanpa terkecuali, termasuk terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang mengaku sebagai Penanam Modal Asing (PMA)," katanya.
"Pengecekan secara mendalam tetap dilakukan pada permohonan penerbitan ITAS bagi PMA dan menolak permohonan jika ditemukan data yang tidak sesuai. Kami juga melakukan pembatalan izin tinggal jika ditemukan pelanggaran maupun ketidaksesuaian data pada ITAS yang telah diterbitkan,” katanya.
“Kami tegaskan kembali bahwa penting bagi orang asing untuk selalu menyampaikan informasi yang sebenar-benarnya selama berada dan berkegiatan di wilayah Indonesia, terutama saat
pengajuan izin tinggalnya,” ujar Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Soesilo Sumedi. (Adji)
WN Bangladesh Dideportasi Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan. (Foto:.ist)