Imigrasi Jakarta Selatan Deportasi 2 WN Bangladesh yang Ngaku Jadi Penanam PMA, Ternyata Alamatnya Kios Pakaian Jadi

Selasa 01 Mar 2022, 19:16 WIB
Dua WN Bangladesh dideportasi Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan. (Foto: ist)

Dua WN Bangladesh dideportasi Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan. (Foto: ist)

pasal 51 ayat (1) huruf d berupa pembatalan atas Izin Tinggal Terbatas yang sedang dipegangnya. Sesuai dengan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Nomor W.10-GR.07.02-55 Tanggal 21 Februari 2022, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atas nama MI telah dibatalkan.

“Imigrasi dengan fungsinya yang multidimensi, salah satunya sebagai fasilitator pembangunan, tidak abai melaksanakan tugas pengawasannya tanpa terkecuali, termasuk terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang mengaku sebagai Penanam Modal Asing (PMA)," katanya.

"Pengecekan secara mendalam tetap dilakukan pada permohonan penerbitan ITAS bagi PMA dan menolak  permohonan jika ditemukan data yang tidak sesuai. Kami juga melakukan pembatalan izin tinggal jika ditemukan pelanggaran maupun ketidaksesuaian data pada ITAS yang telah diterbitkan,” katanya.

“Kami tegaskan kembali bahwa penting bagi orang asing untuk selalu menyampaikan informasi yang sebenar-benarnya selama berada dan berkegiatan di wilayah Indonesia, terutama saat 

pengajuan izin tinggalnya,” ujar Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Soesilo Sumedi. (Adji)

WN Bangladesh Dideportasi Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan. (Foto:.ist)

Berita Terkait
News Update