"Kalau saya sosialisasi menyampaikan ke KPM sesuai juknis, sebelum pihak POS memberikan Uang ke KPM. Saat ini KPM boleh membelanjakan sembako dimana saja di warung terdekat dengan minta tanda bukti pembelanjaan," kilahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kades Jonggol, Yovi Muhamad Safri Yovi menjelaskan, demi tercapainya tujuan pemerintah atas pencairan bansos yang mana semua bantuan harus dibelanjakan sembako, maka pihaknya menyampaikan kepada para KPM agar uang tersebut dibelanjakan sembako sepenuhnya.
"Namun banyak dari KPM yang tidak ingin langsung membelanjakan sembako sekaligus, dengan alasan dari KPM supaya berasnya tidak menggumpal serta kentang dan kacang hijaunya tidak lapuk karena lama tersimpan di rumah mereka," kata Yovi melalui surat klarifikasinya, Selasa (1/3/2022).
Lebih lanjut ia pun menjelaskan, tidak ada pengarahan dari Kepala Desa kepada KPM dalam pembelanjaan bantuan sosial tunai ke salah satu toko.
Bahkan pada Surat Edaran dari Desa Jonggol yang disosialisasikan pada Tanggal 8 Februari 2022, point dua dalam surat tersebut menyatakan bahwa setiap KPM bebas memilih untuk belanja di Toko atau e-warung manapun.
"Karena pencairan Januari-Maret dicairkan secara langsung di bulan Februari, maka kami menyikapi alasan KPM, akhirnya pihak Desa Jonggol memberikan arahan kepada KPM untuk yang 2 bulan dibelanjakan setelah pencairan dan sisa 1 bulan bisa dibelanjakan di bulan Maret 2022," ungkapnya
Yovi memaparkan pihaknya telah menyampaikan dan mensosialisasikan kepada para KPM bahwa pencairan program Bansos via kantor Pos adalah untuk dipergunakan belanja sembako di toko atau e-warung terdekat sesuai selebaran dari Kantor Pos dan Surat Pemberitahuan dari Camat Jonggol.
"Kami juga menyampaikan bahwa para KPM harus memiliki nota pembelanjaan sebagai bukti sudah membelanjakan sembako," lanjutnya.
Lihat juga video “Warga Bekasi Apresiasi Langkah KPK yang Tangkap Wali Kota Rahmat Effendi dengan Cukur Rambut Massal”. (youtube/poskota tv)
Terkait adanya komoditi minyak sayur, setelah menerima penjelasan dari pihak toko e-warung yang mana menurutnya, berawal dari KPM yang memaksa untuk bisa membeli minyak sayur, dengan alasan kondisi saat ini minyak sayur mengalami kelangkaan.
"Sehingga memaksa alokasi pembelian buah yang satu bulan ditukar dengan minyak sayur dan permintaan tersebut masif sehingga pihak e-warung kewalahan berdebat dengan KPM yang tetap menginginkan minyak sayur," katanya.
Saat dikonfirmasi terkait pengarahan penerima BPNT harus berbelanja ke warung miliknya, Yovi membantah hal itu.
Ia berdalih hanya mengarahkan warga untuk berbelanja ke e-warung terdekat.