4. Tidak menggunakan helm sesuai standar (SNI).
Penggunaan helm SNI diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ, pengendara yang melanggar dapat dikenakan ancaman kurungan penjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp. 250 ribu.
5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.
Pengendara yang melanggar dapat dijerat Pasal 331 UU LLAJ dengan ancaman kurungan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp. 3 juta.
6. Melawan arus lalu lintas.
Sebagaimana termaktub dalam Pasal 287 Ayat (1), pengendara yang melawan arus lalu lintas dapat dikenakan ancaman kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp. 500 ribu.
7. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt).
Pengendara yang melanggar dapat dikenakan Pasal 289 UU LLAJ, dengan ancaman kurungan penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp. 250 ribu. (Cr10)