Soal Dugaan Korupsi Kapal Tongkang Senilai Rp240 M, KPK Didesak Percepat Penyidikan

Jumat 25 Feb 2022, 15:49 WIB
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan. (foto: poskota/ahmad tri hawaari)

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan. (foto: poskota/ahmad tri hawaari)

"Pencairan kredit seharusnya ditransfer ke perusahaan pembuat kapal. Namun pada kenyataannya pencairan diduga malah ditrasfer ke PT. HBL," jelasnya. 

“Proses persetujuan dan pencairan kredit syarat penyimpangan, terdapat serangkaian dugaan perbuatan  melawan hukum yang dikualifisir sebagai tindak pidana korupsi“ kata Boyamin dalam siaran persnya. 

Sesuai hasil pemeriksaaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2018, sejak tahun 2011 hingga  tahun 2012, PT. Hasamin Bahar Lines tercatat melakukan pembayaran terakhir pada September 2014.  

Terdapat tunggakan pokok sebesar Rp. 7,3 milyar. Terdiri dari tunggakan Januari, Februari, Maret, April  dan September 2014, dengan bunga sebesar Rp. 23,9 milyar. 

Ditambah tunggakan bunga bulan Februari  sampai dengan September 2014. “Fasilitas kredit PT. Hasamin Bahar Lines dikatagorikan macet atau  dalam kolektifibilitas 5 “ . 

Atas dugaan di atas, Boyamin meyakini kasus itu telah memenuhi syarat delik yang diatur dalam UU Perbankan, Peraturan BI No. 14/15/PBI/2021 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank, juga melanggar SK Direksi BPD Kaltim No. 051/SK/SDM/BPD PST/VII/2002 tentang Penyempurnaan Sistem dan Prosedur Manajemen Perkreditan di Lingkungan BPD Kaltim dan SK Direksi No. 256/SK/BPD-PST/XII/2012 tentang SOP Bidang Perkreditian, serta SK Direksi BPD Kaltim No. 175/SK-BPD-PST/XIII/2012 tentang BPP Perkreditan Kredit Sub Bab 9 Penanganan Kredit Bermasalah.

“Telah terpenuhi adanya dugaan unsur tindak pidana korupsi dan TPPU, sebagaimana diatur dan  diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001  tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan  Tindak Pidana Pencucian Uang," pungkasnya. (Adji)

Berita Terkait
News Update