Ajak Membaca Secara Menyeluruh, Menko PMK: SE Menag Yaqut Itu Bagus Sekali
Jumat, 25 Februari 2022 17:27 WIB
Share
Menko PMK Muhadjir Effendy. (Foto: rizal)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

SE Menag Yaqut itu berbuntut polemik di masyarakat luas. Menanggapi polemik edaran Menag Yaqut, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengajak masyarakat untuk dapat memahami dengan membaca secara menyeluruh isi SE Menag. Menurutnya, SE Menag Yaqut itu bagus sekali.

“SE Pak Menag itu bagus sekali. Karena itu saya minta supaya pengurus-pengurus masjid, pengurus-pengurus musala, takmir, agar membaca dulu semuanya, dipahami apa maksudnya, apa tujuannya,” ujar Menko PMK di sela kunjungan kerja meninjau penyaluran bantuan sosial di Kabupaten Tegal, Jumat (25/2/2022).

Sebagaimana tertulis jelas di dalam SE, penggunaan pengeras suara pada masjid atau musala mempunyai tujuan yaitu di antaranya mengingatkan kepada masyarakat akan datangnya waktu salat melalui  suara azan, salawat dan bacaan Aquran. 

 

Selain itu, menyampaikan suara muazin kepada jamaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjamaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jamaah, serta menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid atau musala. 

Sudah seharusnya lah penggunaan pengeras suara tersebut dilakukan secara proporsional. Harus “Empan Papan”  mengenai kapan digunakan dan seberapa besar volume suaranya. 

"Mohon SE itu dibaca betul kemudian diterapkan. Tujuannya sangat baik yaitu untuk menjaga kenyamanan lingkungan dan toleransi. Boleh memakai pengeras suara atau toa, asal yang wajar. Jangan terlalu keras-keras tapi juga jangan terlalu lirih."

"Kapan digunakan itu juga dihitung betul. Jangan 24 jam keras terus,  jangan 2 jam sebelum salat subuh sudah keras,” ucap Menko PMK.

 

Halaman
1 2