AS, POSKOTA.CO.ID - Irak telah keluar dari ketentuan Pasal 7 Piagam PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa). Keterangan ini disampaikan Menteri Luar Negeri Irak Fuad Hussein.
Dewan Keamanan PBB diminta Pemerintah Irak pada Senin lalu untuk mencabut sanksi yang terkait dengan Pasal 7 Piagam PBB.
"Irak hari ini membuka kembali lembaran penting dari sejarahnya yang berlangsung lebih dari 30 tahun," kata Menteri Luar Negeri Irak Fuad Hussein dalam pidatonya di Dewan Keamanan PBB pada Rabu (23/2/2022) seperti dikutip dari Farsnews.
Dia menambahkan sebuah lembaran baru telah dimulai dalam sejarah diplomatik, politik, dan ekonomi Irak.
Lembaran baru ini akan memperkuat peran regional dan internasionalnya.
"Baghdad telah memenuhi semua kewajiban internasionalnya di bawah resolusi PBB dan membayar ganti rugi 52,4 miliar dolar secara penuh," tambahnya.
PBB pada Mei 1991 memerintahkan pemerintah Irak saat itu diperintah Saddam Hussein untuk membayar ganti rugi 52,4 miliar dolar setelah menginvasi Kuwait.
Ganti rugi ini diberikan kepada pemerintah Kuwait dan pihak lain yang terkena dampak invasi militer Irak dan pendudukan negara tersebut. ***