ADVERTISEMENT
Menohok! Kemenag Klarifikasi, Roy Suryo Pantang Mundur Kawal Kasus Dugaan Penistaan Agama Azan Dibandingkan Gonggongan Anjing
Kamis, 24 Februari 2022 19:45 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Dan pedoman seperti ini sudah ada sejak tahun 1978, dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam," tukas dia.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menolak laporan yang dilayangkan oleh Roy Suryo terkait dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Menag Yaqut atas perkara bandingkan suara adzan dan gonggongan anjing.
Polda Metro menolak laporannya itu lantaran dalam perkara terkait, locus kasusnya berada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Atas ketidak layakan laporan tersebut, dia disarankan oleh Polda Metro untuk membawa perkara laporan ini sesuai dengan locus kasusnya, yakni di Polda Riau atau Bareskrim di mabes Polri sekalian. (CR 10)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT