ADVERTISEMENT

Menohok! Kemenag Klarifikasi, Roy Suryo Pantang Mundur Kawal Kasus Dugaan Penistaan Agama Azan Dibandingkan Gonggongan Anjing

Kamis, 24 Februari 2022 19:45 WIB

Share
Kemenag angkat bicara tuduhan Menteri Agama bandingkan soal suara azan dengan gonggongan anjing, 'Gus Yaqut hanya mengatur bukan melarang'. (Foto/ig@gusyaqut)
Kemenag angkat bicara tuduhan Menteri Agama bandingkan soal suara azan dengan gonggongan anjing, 'Gus Yaqut hanya mengatur bukan melarang'. (Foto/ig@gusyaqut)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Dan pedoman seperti ini sudah ada sejak tahun 1978, dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam," tukas dia.

Sebagai informasi,  Polda Metro Jaya menolak laporan yang dilayangkan oleh Roy Suryo terkait dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Menag Yaqut atas perkara bandingkan suara adzan dan gonggongan anjing.

Polda Metro menolak laporannya itu lantaran dalam perkara terkait, locus kasusnya berada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Atas ketidak layakan laporan tersebut, dia disarankan oleh Polda Metro untuk membawa perkara laporan ini sesuai dengan locus kasusnya, yakni di Polda Riau atau Bareskrim di mabes Polri sekalian. (CR 10)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT