Meninggal, Ahli Waris Perangkat Desa di Cikarang Terima Santunan Rp42 Juta

Kamis 24 Feb 2022, 18:01 WIB
BPJAMSOSTEK Cikarang Bekasi menyerahkan santunan kematian.(ist)

BPJAMSOSTEK Cikarang Bekasi menyerahkan santunan kematian.(ist)

Untuk Santunan Sementara Tidak Mampu bekerja pun ikut mengalami kenaikan, dari yang awalnya dibayarkan 100% untuk 6 bulan pertama menjadi dibayarkan 100% untuk 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan seterusnya hingga sembuh. 

Selain itu peserta yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, juga akan mendapatkan kenaikan manfaat yang sama yaitu santunan kematian 42 jt dan beasiswa untuk 2 orang anak sebesar 174 jt.

"Terhitung sejak Februari 2022, BP Jamsostek juga telah menerima klaim program Baru yaitu Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Terdapat 3 manfaat program JKP, antara lain manfaat uang tunai, akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja," jelas Eliwati.

Ia menambahkan, manfaat uang tunai diberikan selama enam bulan dengan ketentuan yaitu pada tiga bulan pertama diberikan sebesar 45% dari upah yang dilaporkan, kemudian untuk tiga bulan selanjutnya uang tunai yang diberikan sebesar 25% dari upah terlapor.

Manfaat uang tunai ini diberikan oleh BPJAMSOSTEK kepada peserta jika ketentuan yang diberikan telah dipenuhi peserta.

Sementara untuk manfaat akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

"Hadirnya program JKP dengan manfaat tersebut dipastikan tanpa ada biaya atau iuran tambahan," pungkasnya.(tri)

News Update