Menurut catatan SWI, jumlah entitas yang dihentikan terbanyak terjadi di 2019 yakni 442 investasi ilegal, 1.493 pinjaman online (pinjol) ilegal, 63 gadai ilegal, 336 forex/trading berjangka ilegal, 13 kripto, hingga 19 multi level marketing tanpa izin.
Selain itu, Tongam juga menjelaskan soal dana masyarakat yang sudah diinvestasikan menjadi member robot trading yang dinyatakan ilegal seperti Net89, DNA Pro, Auto Trade Gold yang sulit di withdraw/WD.
Menurut Tongam, umumnya pengembalian dana pada investasi ilegal cukup sulit ditarik kembali. Terutama jika uangnya sudah digunakan oleh pelaku investasi ilegal atau sudah dibagi-bagi kepada member-member lama.
Namun dalam skema ponzi, jika uplinenya beritikad baik mengembalikan semua dana downlinenya, maka downline bisa memperoleh uangnya.
“Contohnya pada kasus KSP Pandawa Group di mana ada upline yang mengembalikan uang downlinenya,” ungkap Tongam. (*/bu)