Dia juga menegaskan, bahwa Gus Yaqut tidak melarang masjid atau musala menggunakan pengeras suara saat adzan.
Sebab, itu memang bagian dari syiar agama Islam.
"Edaran yang Menag terbitkan hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum adzan," paparnya.
"Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah adzan. Jadi tidak ada pelarangan," tegasnya.
"Dan pedoman seperti ini sudah ada sejak tahun 1978, dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam," tukas dia.
Sekadar informasi, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo dan Kongres Pemuda Indonesia (KPI) akan mendatangi Polda Metro Jaya pada hari ini atau Kamis (24/2/2022).
Lihat juga video “Tutorial Bertransportasi Mudah dan Murah Menggunakan JakLingko”. (youtube/poskota tv)
Diketahui, kedatangan Roy dan KPI ke Polda Metro adalah untuk melaporkan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas soal perkata bandingkan suara azan dengan gongongan anjing.
Berdasarkan informasi yang didapat oleh Poskota.co.id, Roy dan KPI direncanakan akan melaporkan Yaqut di Polda Metro sekira pukul 15.00 WIB sore hari.
Dalam pelaporan tersebut, Yaqut diduga telah melanggar Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 165 a KUHAP Tentang Penistaan Agama. (cr10)