Dana Pemda Mengendap Rp157,97 T di Bank, Demokrat: Sri Mulyani Harus Turun Tangan!

Kamis 24 Feb 2022, 14:36 WIB
Menkeu Sri Mulyani. (foto: rizal)

Menkeu Sri Mulyani. (foto: rizal)

‘’Harus juga tegas, tegakkan aturan dan sanksi kepada pemda yang mengendapkan dana transfer dari pusat dengan mengurangi penyaluran atau jika perlu, penghentian transfer tahun berikutnya. Itu juga yang harus dilakukan jika daerah tidak menyerap anggaran dengan baik. Berikan penghargaan pada daerah yang patuh dan tepat waktu dalam merealisasikan dana transfer tersebut,’’ tegasnya.

Marwan juga mengingatkan perihal kapasitas birokrasi dan prosedur yang masih tergolong panjang di daerah dalam pengelolaan dan penggunaan uang ini. Dalam hal ini, Kemenkeu bersama Kemendagri harus dapat membantu pemda untuk meningkatkan kapasitas dan pendampingan birokrasi daerah.

‘’Kita juga berharap, dengan disahkannya Undang-Undang HKPD, pengelolaan dana trasfer ke daerah akan mengedepankan aspek kinerja sehingga dapat memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan di daerah, sekaligus mendorong tanggung jawab daerah dalam memberikan pelayanan yang lebih baik secara efisien dan disiplin,’’ pungkas Marwan.(*)

Berita Terkait

News Update