ADVERTISEMENT

Ratusan Buruh Unjuk Rasa Damai Soal JHT, Diapresiasi BPJAMSOSTEK Cikarang 

Rabu, 23 Februari 2022 19:46 WIB

Share
Unjuk rasa buruh di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bekasi Cikarang.(Ist)
Unjuk rasa buruh di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bekasi Cikarang.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

CIKARANG, POSKOTA.CO.ID - Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bekasi Cikarang mengapresiasi aksi unjuk rasa damai yang dilakukan ratusan buruh di depan kantornya hari ini, Rabu (23/2/2022).

"Saya mengapresiasi aksi unjuk rasa teman-teman aliansi BBM (Buruh Bekasi Melawan) karena berlangsung damai dan bersahabat," kata Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang Andry Rubiantara.

Andry mengatakan aksi demonstrasi pekerja menyangkut tuntutan pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terjadi hampir di seluruh kantor cabang BPJAMSOSTEK termasuk di wilayah Jawa Barat.

Permenaker ini merubah regulasi mengenai tata cara dan pembayaran klaim manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) pada saat usia 56 tahun dan meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai penggantinya.

"Mereka memahami posisi kami selaku operator. Tadi kita juga sudah audiensi dan bersepakat, aspirasi mereka kami tampung, dibuatkan notulensi lalu kami sampaikan ke kantor wilayah," katanya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo juga sudah menginstruksikan  Menteri Ketenagakerjaan  untuk merevisi aturan ini.

"Jadi kalau nanti revisi itu keluar ya hasil revisinya itu yg kita jalankan," imbuh dia.

Koordinator Aliansi BBM M Nur Fahroji mengaku buruh semakin disudutkan oleh regulasi JHT yang baru bisa dicairkan saat berusia 56 tahun terlebih di masa pandemi ini banyak buruh usia produktif yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Alhamdulillah Pak Jokowi meminta permenaker itu untuk direvisi. Ada dua hal yang kami inginkan dalam revisi tersebut, pertama cabut permenaker itu, kedua jalankan kembali Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 karena sudah sesuai dengan turunan di atasnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2015," kata Fahroji.

Pihaknya juga memahami posisi Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang selaku penyelenggara program sehingga tidak memiliki kewenangan untuk merubah regulasi yang ditetapkan pemerintah.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT