Kemkominfo Siap Bagikan 6,7 Juta Set Top Box Gratis, Ini 5 Syarat Bagi Masyarakat yang Ingin Mendapatkannya

Rabu, 23 Februari 2022 16:34 WIB

Share
Ilustrasi Set Top Box TV Digital. (Foto: Klikmania).
Ilustrasi Set Top Box TV Digital. (Foto: Klikmania).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Mulai tanggal 30 April 2022 seluruh siaran TV analog di 166 kabupaten/kota di Indonesia akan dimatikan. Penghentian siaran TV analog merupakan bentuk peralihan sistem ke siaran TV digital oleh Pemerintah.

Namun, tidak semua TV bisa menerima siaran digital, terutama TV tabung model lama.

Untuk itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menyiapkan mekanisme pembagian set top box (STB) gratis TV digital.

STB merupakan alat konverter yang dipasang di TV agar bisa berfungsi dengan menerima siaran digital. Saat ini STB sudah banyak tersedia di pasaran.

Bantuan set top box gratis tersebut agar memudahkan masyarakat mendapatkan siaran TV digital saat TV analog dihentikan. Migrasi TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) akan dilakukan tahun depan.

 “Masyarakat harus mulai melakukan pengecekan televisi masing-masing saat ini, apakah TV mereka sudah siap menerima siaran digital atau tidak. Kalau sudah siap otomatis siaran langsung diterima. Kalau tidak siap digital tinggal membeli Set Top Box (STB),” kata Dirjen PPI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Prof. Ahmad M. Ramli dikutip dari laman Kemkominfo.

Kementerian Komunikasi dan Informatika punya program 6,7 juta STB gratis untuk masyarakat. Meski begitu tidak semua orang bisa mendapatkannya.

Kemkominfo punya 5 syarat khusus bagi penerima STB gratis. Berikut syaratnya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Masuk pada golongan keluarga miskin.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar