JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Mulai tanggal 30 April 2022 seluruh siaran TV analog di 166 kabupaten/kota di Indonesia akan dimatikan. Penghentian siaran TV analog merupakan bentuk peralihan sistem ke siaran TV digital oleh Pemerintah.
Namun, tidak semua TV bisa menerima siaran digital, terutama TV tabung model lama.
Untuk itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menyiapkan mekanisme pembagian set top box (STB) gratis TV digital.
STB merupakan alat konverter yang dipasang di TV agar bisa berfungsi dengan menerima siaran digital. Saat ini STB sudah banyak tersedia di pasaran.
Bantuan set top box gratis tersebut agar memudahkan masyarakat mendapatkan siaran TV digital saat TV analog dihentikan. Migrasi TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) akan dilakukan tahun depan.
“Masyarakat harus mulai melakukan pengecekan televisi masing-masing saat ini, apakah TV mereka sudah siap menerima siaran digital atau tidak. Kalau sudah siap otomatis siaran langsung diterima. Kalau tidak siap digital tinggal membeli Set Top Box (STB),” kata Dirjen PPI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Prof. Ahmad M. Ramli dikutip dari laman Kemkominfo.
Kementerian Komunikasi dan Informatika punya program 6,7 juta STB gratis untuk masyarakat. Meski begitu tidak semua orang bisa mendapatkannya.
Kemkominfo punya 5 syarat khusus bagi penerima STB gratis. Berikut syaratnya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Masuk pada golongan keluarga miskin.
3. Minimal dalam satu keluarga memiliki 1 (satu) TV analog.