Dua Terdakwa Unlawful Killing KM 50 Dituntut 6 Tahun, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Korban

Rabu 23 Feb 2022, 00:06 WIB
Anggota tim kuasa hukum korban Unlawful killing, Aziz Yanuar  bingung dengan saksi fakta JPU. (Foto/ardhi) 

Anggota tim kuasa hukum korban Unlawful killing, Aziz Yanuar  bingung dengan saksi fakta JPU. (Foto/ardhi) 

Fikri dan satu terdakwa lain, Ipda M. Yusmin Ohorella mengikuti jalannya persidangan secara virtual bersama tim kuasa hukumnya. Sementara itu, JPU juga mengikuti sidang secara daring dari kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (adji)

Berita Terkait

News Update