JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya mengungkapkan fakta baru terkait penyelidikan kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Tubagus Ade Hidayat mengatakan, dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku yang berperan sebagai eksekutor dalam aksi pengeroyokan Haris masing-masing menerima uang bayaran dari sang dalang, yakni tersangka SS yang baru dibayar sebesar Rp1 juta.
"Ya betul, (per orang) baru dibayar Rp1 juta," kata Tubagus saat dikonfirmasi, Selasa (22/2/2022) malam.
Namun, Tubagus tak menjelaskan detail terkait jumlah nominal yang seharusnya diterima penuh oleh keempat eksekutor tersebut.
Sebab, ujar dia, para pelaku hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Untuk diketahui, polisi berhasil meringkus tiga dari lima pelaku pengeroyokan terhadap Haris Pertama kurang dari 1X24 jam usai aksi pengeroyokan tersebut terjadi.
Ketiga pelaku tersebut diringkus polisi di kediamannya masing-masing yang ada di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara dan Bekasi, Jawa Barat.
Sementara dua pelaku lainnya, yakni Harfi alias Avice dan Irvan yang juga merupakan eksekutor, saat ini masih diburu kepolisian karena masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Adapun peran dari masing-masing tersangka, dijelaskan Tubagus seperti demikian.
NS alias Bram berperan melakukan pemukulan di wajah dan tubuh korban.
Sedangkan JT alias Johar juga ikut memukul dengan tangan kosong.
Sementara itu dua pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Irvan, melakukan pemukulan menggunakan helm dan Harfi alias Avice juga ikut memukul korban dengan batu.
“Sedangkan SS merupakan orang yang memberikan perintah kepada para pelaku untuk melakukan perbuatan tersebut.
Lanjut dia, empat pelaku yang merupakan eksekutor itu, diketahui berprofesi sebagai penagih hutang atau Debt Collector yang bekerja pada pihak swasta.
Namun, kendati telah berhasil melakukan penangkapan pelaku pengeroyokan, terang Tubagus, saat ini Polda Metro Jaya belum bisa memastikan motif dari para pelaku pengeroyokan.
Tubagus hanya memastikan tak ada masalah antara korban dan para pelaku.
Akibat dari perbuatannya, para tersangka ini disangkakan Pasal 170 KUHP Ayat (2) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sebelumnya, Haris Pertama menjadi korban pengeroyokan oleh orang tak dikenal di salah satu Restoran yang ada di bilangan Cikini, Jakarta Pusat pada Senin (21/2/2022) sekitar pukul 14.00 WIB siang.
"Diserang sekelompok orang tidak dikenal di Restoran Garuda," kata Haris kepada wartawan, Senin (21/2/2022).
Sebelum insiden itu terjadi, ia hendak berniat ingin makan siang di tempat tersebut.
Namun, secara tiba-tiba, dirinya langsung diserang oleh pelaku yang ia duga para pelaku telah mengikuti langkahnya sebelum Haris menginjakkan kaki di Restoran Garuda.
"Orang itu hajar saya dengan batu dan benda tumpul lain, kemudian orang yang hajar saja kabur dengan menggunakan sepeda motor," bebernya.
Atas kejadian tersebut, Haris dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana karena mendapati luka yang cukup serius dengan pelipis dan bagian kepalanya mengalami luka sobek sehingga mengharuskan untuk dilakukan tindakan jahit.
"Pelipis dan kepala sobek dan harus di jahit. Sekarang ditangani oleh dokter spesialis di IGD RSCM Kencana," ungkapnya. (cr10)