ADVERTISEMENT

Ini Cara Mudah Bagi Peserta BPJAMSOSTEK Lakukan Klaim JHT Melalui  JMO

Senin, 21 Februari 2022 15:01 WIB

Share
Suasana layanan klaim di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota.(Ist)
Suasana layanan klaim di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek terus mempermudah peserta klaim Jaminan Hari Tua (JHT) melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang sudah beroperasi sejak September 2021.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, Herry Subroto mengatakan aplikasi JMO mengakomodasi kebutuhan peserta BPJS Ketenagakerjaan terkait pengajuan klaim dan pengajuan JHT dengan maksimal saldo Rp 10 juta.

“Dengan adanya aplikasi JMO ini akan lebih mempermudah proses pencairan klaim peserta selain proses pengajuan klaim dengan maksimal saldo Rp 10 juta juga terkait pengajuan JHT. Fitur fitur yang terdapat pada aplikasi JMO ini mempermudahkan peserta untuk mendapatkan informasi tentang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Herry.

Nantinya, para peserta akan dengan mudah melakukan pencairan pada saat itu juga atau one day service. Kemudian dibayarkan tanpa harus datang ke kantor BPJS ketenagakerjaan. Sehingga peserta tidak perlu lagi antre di kantor, terutama di tengah pandemi Covid-19.

 


Ini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat JMO :

‌1. Buka aplikasi JMO.
2‌. Jika belum punya, bisa download lewat Google Play Store atau App Store;
3‌. Login dengan cara masukkan e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan;
4‌. Setelah muncul ke halaman utama, klik menu “Jaminan Hari Tua”;
‌5. Setelah itu, klik menu “Cek Saldo”;
‌6. Terakhir, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Anda akan ditampilkan di layar.

Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat JMO :

‌1. Buka aplikasi JMO.
‌2. Jika belum punya, segera download lewat Google Play Store atau App Store;
‌3. Login dengan cara masukkan e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
‌4. Setelah muncul ke halaman utama, klik menu “Pengkinian Data”.
‌5. Kemudian akan muncul data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda;
6‌. Jika semua datanya sudah benar, Anda tinggal klik “Sudah”.
‌7. Selanjutnya, Anda akan diminta melakukan verifikasi data peserta.
‌8. Verifikasi tersebut meliputi verifikasi biometrik wajah Anda,
‌9. Jika sudah klik “Selanjutnya”.
‌Isi data kontak yang meliputi nomor handphone dan alamat e-mail;
‌10. Masukkan data NPWP dan rekening bank Anda,
‌11. Jika sudah selesai klik “Selanjutnya”;
1‌2. Isi data kependudukan Anda;
‌13. Isi data tambahan dan kontak darurat;
‌14. Selanjutnya, akan ditampilkan data-data yang Anda masukan saat proses pengkinian data;
‌15. Jika sudah benar, klik “Konfirmasi” Proses pengkinian data telah selesai,
‌16. Anda tinggal klik menu “Jaminan Hari Tua”;
‌17. Lalu klik “Klaim JHT”
‌18. Bila sudah memenuhi persyaratan klaim JHT, Anda tinggal memilih alasan pengajuan klaim; Setelah itu akan muncul data kepesertaan Anda.
‌19. Jika sudah sesuai klik “Selanjutnya”;
‌20. Anda akan diminta melakukan verifikasi wajah;
‌21. Lalu akan muncul rincian saldo JHT Anda dan klik “Selanjutnya”;
‌22. Terakhir, akan muncul tampilan mengenai konfirmasi klaim JHT.
‌Jika sudah sesuai klik “Konfirmasi” dan pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Anda sudah selesai. (tri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT