ADVERTISEMENT

50 Pinjol Ilegal dan Investasi Online Kembali Ditutup Satgas SWI, Ini Produk Binary Option dan Broker Ilegal yang Wajib Diwaspadai

Senin, 21 Februari 2022 13:44 WIB

Share
50 pinjol iIlegal dan investasi online kembali ditutup Satgas SWI, perdagangan online yang dilakukan binary option ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan. (Ilust/freepik)
50 pinjol iIlegal dan investasi online kembali ditutup Satgas SWI, perdagangan online yang dilakukan binary option ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan. (Ilust/freepik)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Selain persoalan binary option¸ SWI dalam kegiatan penindakannya juga telah menghentikan kegiatan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Entitas tersebut melakukan kegiatan ilegal, diantaranya 16 kegiatan money game, 3 perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 2 perdagangan robot trading tanpa izin.

SWI meminta masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami sejumlah hal.

Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kedua,memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki  izin  dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Juga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, SWI dalam tugasnya melindungi masyarakat kembali menemukan dan menutup 50 entitas pinjaman online ilegal yang beredar melalui aplikasi di telepon genggam dan di website yang dapat merugikan masyarakat.

“Sejalan dengan penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian dengan menangkap pelaku pinjol ilegal, kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan,” jelas Tongam.

SWI yang terdiri dari 12 kementerian dan lembaga terus berupaya memberantas kegiatan pinjol ilegal dengan meningkatkan literasi masyarakat dengan menyebarkan konten-konten edukasi terhadap bahaya pinjol ilegal.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT