Kuasa hukum WNA Uzbekistan, Sri Dharen. (ist)

Kriminal

Dituduh Mencuri di Perusahaannya, WNA Uzbekistan Berharap Keadilan

Minggu 20 Feb 2022, 18:28 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang Warga Negara Uzbekistan atas nama Dilshold Alimov dituduh melakukan aksi pencurian atas laporan rekannya. Pria berusia 32 tahun yang kini tengah menjalani persidangan berharap Majelis Hakim memberikan keadilan seadil-adilnya.

Kuasa hukum Dilshold, Sri Dharen mengatakan, kasus ini bermula ketika kliennya mendirikan perusahaan bernama PT Peak Solutions Indonesia yang bergerak dibidang Konsultan Visa, KITAS, Akunting, BPJS, pajak dan pasport bagi warga negara asing yang berada atau datang ke Bali.

Dalam mendirikan perusahaan itu, kata Sri, kliennya lantas bekerjasama dengan seorang berinisial F yang kemudian ditunjuk sebagai Direktur diperusahaan tersebut.

"Sedangkan Dilshold Alimov bertindak sebagai Komisaris Perusahaan yang ia dirikan beberapa tahun lalu," katanya, Minggu (20/2).

Seiring berjalannya waktu, kata Sri, sekitar bulan September 2021 terjadi konflik internal antara Dilshold Alimov dengan F. Hal itu terjadi lantaran WNA asal Uzbekistan itu menduga, ada transaksi keuangan yang mencurigakan dari bulan September 2020 sampai dengan bulan September 2021 lalu.

"Dilshold Alimov hendak meminta pertanggungjawaban atas laporan keuangan kepada F selaku Direktur Perusahaan. Tapi F tidak memberikan tanggapan dan pertanggungjawaban laporan keuangan sebagaimana mestinya," ujar Sri Dharen.

Dikatakan Sri, saat itu F tidak kunjung memberikan tanggapan mengenai laporan transaksi keuangan secara lengkap kepada Dilshold. Kemudian, Dilshold mencoba mendatangi perusahaan PT Peak Solutions Indonesia di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali pada tanggal 29 Oktober 2021 lalu.

"Datangnya Dilshold juga sesuai saran dari pihak kepolisian untuk bertemu dengan F dan membahas secara langsung," imbuhnya. 

Setelah menunggu tiga jam lamanya, kata Sri, F ternyata tidak kunjung datang ke perusahaan tersebut, dan bahkan F tidak memberikan respon ketika dihubungi.

Lama menunggu dan tak mendapat kepastian, Dilshold kemudian mengambil dokumen di kantor tersebut untuk mencari tahu mengenai laporan keuangan dan aktivitas perusahaan selama ini.

"Itu dia dilakukan untuk mencocokkan dengan dokumen yang ia pegang," tambahnya.

Anehnya, pria asal Uzbekistan yang merupakan pendiri perusahaan justru dilaporkan ke pihak kepolisian dan menjadi tersangka atas dugaan kasus pencurian dengan Pasal 362 KUHP.

Padahal pada saat kejadian, ada karyawan lainnya di lokasi dan dokumen yang diambil untuk diaudit masih berada di meja ruangan. "Karena kejadian ini, kami mohon majelis hakim untuk memberi keadilan yang seadil-adilnya kepada klien kami ini," ungkapnya.

Ditambahkan Sri, kasus itu sendiri dinilainya bukan merupakan aksi pencurian yang dilaporkan rekan kerjanya berinisial F ke pihak kepolisian, karena memang kliennya juga sebagai Komisaris.

Pihaknya kini berupaya mengajukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan yang diberikan Dilshold Alimov. "Kami mengajukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan tersebut kepada klien kami," tukasnya. (Ifand)

Tags:
Dituduh Mencuridi PerusahaannyaWNA Uzbekistan

Administrator

Reporter

Administrator

Editor