Anies Kalah di PTUN soal Banjir, Anggota DPRD DKI Kenneth: Jangan Digugat Dulu Baru Bekerja

Sabtu 19 Feb 2022, 10:09 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth. (foto: dok. pribadi)

Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth. (foto: dok. pribadi)

Selain itu, Kent pun menegaskan, gugatan tersebut tidak ada muatan politis melainkan murni suara masyarakat Jakarta yang sudah resah terhadap bencana banjir yang kerap melanda terus menerus serta  tidak ada solusinya. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk berani menempuh jalur hukum apabila merasa diperlakukan tidak adil atau dirugikan oleh kebijakan Pemerintah Daerah jika tidak ada solusi untuk menimbulkan rasa nyaman di tengah masyarakat, bisa dengan melakukan gugatan ke pengadilan negeri atau pengadilan tata usaha negara (PTUN) demi tercapainya rasa keadilan.

"Jadi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri atau PTUN ( Pengadilan Tata Usaha Negara ) bisa merupakan salah satu solusi untuk menjawab permasalahan di tengah masyarakat terkait pelayanan atau kebijakan yang tidak memihak kepada masyarakat. Hak menggugat sebetulnya adalah hak sikap warga negara. Dan juga hak-hak orang yang tinggal di Jakarta yang salah satunya adalah yang kerap selalu menjadi korban banjir," tutur Ketua IKAL (Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI) PPRA Angkatan LXII itu.

Kent pun menilai bahwa, Anies Baswedan tidak melakukan apa yang sudah tercatat dalam Pasal 147 ayat (3) huruf a dan c Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2030 telah menyatakan bahwa rencana pengembangan prasarana pengendalian daya rusak air di Kota Administrasi Jakarta Selatan dilaksanakan berdasarkan arahan antara lain berupa:

a. pembangunan dan peningkatan kapasitas saluran drainase untuk mengatasi genangan air terutama di Kecamatan Tebet, Mampang, Pondok Pinang, Bintaro, Kalibata, Pasar Jumat,
dan kawasan geografis cekungan/parkir air.

c. normalisasi Kali Pesanggrahan, Kali Grogol, Kali Krukut, Kali Baru, Kali Mampang, Kali Cideng, Kali Ciliwung dan Kali Sekretaris.

"Padahal yang tercantum dalam Pasal 147 ayat (3) huruf a dan c Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 itu yang harus dikerjakan oleh Pak Anies dan dijadikan prioritas, tapi apa dari 2019 tidak pernah dikerjakan hingga selesai. Artinya apa, Pak Anies tidak serius dalam menangani banjir," ketus Kent.

Kent pun berharap dengan adanya kasus tersebut, Pemprov DKI Jakarta dapat menjadi suatu pelajaran berharga agar Pemprov DKI Jakarta lebih memproritaskan program pengendalian banjir dalam agenda kerja tahunan secara serius, dan mendapat perhatian khusus agar warga tidak mengalami banjir kembali.

"Saya pun berharap agar kedepannya tidak ada gugatan lagi terhadap Pemprov DKI Jakarta, dan juga tidak ada lagi banjir yang menimpa warga Jakarta. Dan juga sebaiknya Pak Anies dan Pemprov DKI tidak perlu melawan putusan tersebut, sehingga bisa memperlama proses pengendalian banjir di wilayah itu sehingga mengakibatkan masyarakat kembali menjadi korban," pungkasnya.

Perlu diketahui sebelumnya, hal itu mencuat setelah amar putusan perkara PTUN nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT yang diunggah 15 Februari 2022. Tertulis, Gubernur DKI Jakarta diwajibkan mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya dan memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang. 

Dikabulkannya sebagian gugatan warga korban banjir Kali Mampang oleh PTUN DKI Jakarta, diharapkan memperbaiki upaya pengendalian banjir di Ibu Kota.

Tidak hanya segera direalisasikan dengan melakukan pengerukan berkala dan penurapan di wilayah Kali Mampang sesuai keputusan PTUN, tapi juga di kali dan saluran air di wilayah-wilayah rawan banjir di Kali Krukut, Kali Cipinang, maupun saluran air di wilayah Tebet. (*/ys)

Berita Terkait

News Update