Waduh! Dibebastugaskan Sementara, Sekda Al Muktabar Gugat SK Gubernur Banten

Kamis 17 Feb 2022, 09:11 WIB
Sekda Al Muktabar Gugat SK Gubernur Banten (foto luthfi)

Sekda Al Muktabar Gugat SK Gubernur Banten (foto luthfi)

"Karena jabatan yang saya emban ini merupakan amanah yang telah di-SK-kan oleh Presiden. Dan amanah itu akan saya junjung tinggi sampai kapanpun sebelum pak Presiden sendiri yang mencabutnya. Sehingga saya meyakini sampai sekarang masih berstatus sebagai Sekda Banten yang defenitif," ujarnya. 

Pengajuan pindah dengan mengundurkan diri itu, lanjutnya, merupakan dua hal yang sangat berbeda, meskipun keduanya tetap harus atas persetujuan Presiden terlebih dahulu. 

Namun karena pimpinan sudah menunjuk Plt Sekda Banten, sebagai bentuk penghormatan dirinya, Al mengajukan cuti yang sudah dua tahun tidak ia ambil. Tapi ternyata kemudian hal itu yang dijadikan 'senjata' oleh beberapa pihak sebagai bentuk pembenaran sekaligus alasan pengangkatan Plt Sekda Banten. 

"Framing yang dibangun kan selama ini begitu. Itu sangat fatal sekali kesalahannya. Padahal yang terjadi sesungguhnya itu kebalikannya, saya cuti karena menghormati pak Gubernur yang sudah menunjuk seorang Plt Sekda," ungkapnya. 

Al melanjutkan, mengingat berdasarkan aturan di atas batas maksimal seorang Penjabat Sekda itu hanya bisa sampai enam bulan, dan akan berakhir pada tanggal 24 Februari 2022 besok, sebagai tanggung jawab dirinya selaku Sekda defenitif dengan SK presiden untuk memastikan tidak akan ada kekosongan jabatan Sekda Banten. 

"Saya sangat menghargai proses di pengadilan nanti, yang tentunya akan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk itu saya belum bisa menyimpulkan bagaimana nanti akhir dari persidangan yang akan dilakukan ini," pungkasnya.

Untuk diketahui, saat ini Plt Sekda Banten dijabat oleh Muktarom yang juga merupakan Kepala Inspektorat Provinsi Banten atau Inspektur. 

Sedangkan Sekda Al Muktabar, karena surat permintaan pindahnya belum mendapat jawaban dari Kemendagri, sampai saat ini masih melakukan tugasnya sebagai ASN di Pemprov Banten, dengan menanggalkan seluruh fasilitas yang melekat pada dirinya sebagai Sekda Banten yang masih defenitif. (Luthfillah) 

Berita Terkait

News Update