Tabrak Pemotor Hingga Tewas, Pengendara Honda HRV Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Polda Metro Jaya

Kamis 17 Feb 2022, 18:59 WIB
Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, tabrak pemotor hingga tewas, pengendara Honda HRV ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.  (Foto/cr10)

Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, tabrak pemotor hingga tewas, pengendara Honda HRV ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.  (Foto/cr10)

"Sedangkan pengendara sepeda motor Beat warna hitam atas nama MI (20), laki-laki mengalami luka lecet pada bagian wajah, bibir robek, dan memar. Kemudian pengendara sepeda motor Yamaha Aerox atas nama AFZ (33), laki-laki mengalami luka lecet dan memar pada kaki bagian kanan dan tangan kanan lecet," sambungnya.

Arga menuturkan, bahwa sebelum insiden kecelakaan maut itu terjadi, mulanya mobil Honda HRV yang dikemudikan oleh BT tengah melaju di jalan Jenderal Sudirman dari arah Selatan menuju ke Utara.

"Diduga karena kurang hati-hati dan tidak konsentrasi, ketika melintas di dekat Graha BNI mobil Honda HRV kemudian menabrak bodi belakang sepeda motor milik MI, MI, dan AFZ yang tengah melaju searah di depannya," kata dia.

Lihat juga video “Kota Tua Tetap jadi Pilihan Warga untuk Berwisata Meski Pandemi Covid-19 Masih Terjadi”. (youtube/poskota tv)

"Korban tewas dan luka-luka kemudian dibawa ke RSCM dan RS Tarakan serta Visum et Repertum (VeR) dimintakan. Sementara kendaraan yang terlibat mengalami kerusakan," pungkasnya.

Sementara itu, dalam video yang diunggah oleh akun media sosial Instagram @merekamjakarta, terlihat pengemudi mobil Honda HRV tersebut tengah dalam keadaan mabuk sehingga seorang teman wanitanya berkali-kali mencoba membangunkan sembari sesekali menampar si pengemudi guna menyadarkan kondisinya.

"Bernard, listen to me. Bernard, lu nabrak orang Bernard. Lu gak usah sok-sok an sendiri, lu nabrak orang ya, nyawa orang, tahu gak loh!," kata si teman wanita tersebut.

"Heh, Bangun gak loh! Gua marah ya Bernard, bangun!," sambung si wanita. (cr10)

Berita Terkait

News Update