JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan aturan baru sistem kerja bagi aparatur sipil negara (ASN).
Bagi ASN yang berada di penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk Jawa Bali, 50 persen ASN work from office (WFO) atau bekerja dari kantor.
Tjahjo mengatakan pengaturan ini dilakukan dengan memperhatikan kebijakan pemerintah mengenai PPKM, dan status penyebaran Covid-19.
Sistem kerja tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 05/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN :
A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial untuk Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 3, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).
Luar Jawa dan Bali