PETUGAS polisi dalam waktu yang cukup singkat, hanya delapan jam dapat mengungkap kasus pembunuhan. Begitu kata petugas, sambil merinci dan menyebutkan bahwa kasus tersebut terbilang mudah mengungkapnya karena bukti-bukti lengkap dan mampu membongkar kejahatan tersebut.
Dan masih banyak lagi,kasus yang sebenarnya berat tapi bisa terungkap dengan cepat. Tapi, bisa sebaliknya sangat lambat. Dalam sebuah kasus, apapun itu,apa kejahatan kriminal pembunuhan, perampokan, penipuan dan lainnya yang penting ada bukti-bukti permulaan yang kuat. Petugas dapat melakukan penyidikan, penyelidikan pada tersangka.
Penyidik dalam hal ini polisi yang paling awal dapat menghantar tersangka pelaku terduga kejahatan. Dengan keyakinan mereka setelah dapat mengumpulkan bukti awal dan menjadikan pelaku sebagai tersangka lalu diserahkan pada jaksa, yang kemudian membawanya ke sidang pengadilan.
Oleh sebab itu, bahwa petugas polisi sebagai penyidik paling berat, karena jika ada kekeliruan dari awal maka bisa berantakan, karena tak terbukti di depan sidang.
Jadi kalau begitu, penyidik memang nggak bisa grasa grusu, mau cepat, ngasal mengungkap kasus, dengan bukti yang meragukan. Begitulah,sehingga banyak kasus yang cukup lambat mengungkapkannya karena terhalang, tidak ada bukti yang akurat. Petugas penyidik nggak mau dong, jika jerih payahnya akan sia-sia. Di mana membawa kasus, tapi tak bisa dibuktikan.
Dan jika dipaksakan bisa menjadi peradilan yang sesat, dimana kasus yang dibawa ke meja hijau ternyata salah. Orang yang diduga pelaku tidak bersalah. Kasus semacam pernah terjadi, yakni Sengkon dan Karta. Kedua orang tersebut dituduh merampok dan membunuh, namun setelah mereka menjalani hukuman, belakangan ada pihak lain yang mengakui perbuatan yang dituduhkan pada kedua petani tersebut. Itulah yang disebut sebagai sejarah kelam dalam peradilan di Indonesia.
Namun ada hikmahnya karena dari sebab kasus tersebut lahirlah KUHAP, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dimana dalam UU tersebut pihak terdakwa masih ada peluang membela diri. Yakni ada PK, peninjauan kembali, napi sudah divonis terbukti, masih bisa mengajukan sidang ulang jika ada bukti-bukti baru.
Lihat juga video “Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Tewaskan Koki Di Pemakaman Chober Ulujami”. (youtube/poskota tv)
Jadi jika ada kasus yang pengungkapannya agak tersendat alias lambat,seperti kasus pembunuhan Subang, sabar sajalah. Nggak perlu terburu-buru, dari pada salah menjadikan orang yang nggak salah sebagai tersangka. Kan bisa ambyar! (massoes)