Pasangan gay yang ditangkap Polres Banjarnegara soal viral video porno (Foto.@polresbanjarnegara)

Kriminal

Viral! Sebarkan dan Jual Video Porno, Dua Pria Pasangan Sejenis Ditangkap Tim Polres Banjarnegara

Selasa 15 Feb 2022, 12:29 WIB

JAKARTA.POSKOTA.CO.ID -  Viral beredar video porno yang berisi penyimpangan seksual (gay) di internet. Kedua pria pasangan sejenis ditangkap polisi.

Video yang belakangan diketahui viral tersebut ditemukan oleh Tim Polres Banjarnegara saat melakukan patroli siber di dunia maya, Minggu (13/02).

Diketahui video porno tersebut diunggah melalui twitter dengan nama akun guajuliant pada Jumat (28/01) pukul 12.02 WIB.

Dalam video itu menampilkan cuplikan sepasang gay berdurasi 38 detik dengan narasi “Nyulik brondong pulang sekolah dulu buat melampiaskan kesangean fullnya join telegram ya not for free".

Didepan para wartawan, Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto, SIK, MH menjelaskan unggahan video tersebut dibagi menjadi beberapa part (bagian) yaitu dari part 1 sampai part 7.

“Unggahan itu dibagi menjadi beberapa part dan disebarkan melalui media sosial twitter,” ungkapnya, Senin (14/2/2022) yang  dilansir jatim,poskota.co.id

Atas video viral tersebut, jajaran Polres Banjarnegara langsung melakukan penyelidikan dan mendapati salah satu pelaku menggunakan seragam sekolah salah satu SMK di Kabupaten Banjarnegara.

Namun saat dikonfirmasi ke SMK yang bersangkutan, pihak sekolah mengaku tidak mengenal pelaku yang ada di dalam video tersebut.

Setelah diselidiki ternyata pelaku diketahui merupakan siswa di sebuah SMA Negeri di Kabupaten Banjarnegara dan sengaja menyamarkan identitas dengan menggunakan pakaian seragam SMK.

Polres Banjarnegara menetapkan dua orang berinisial J (24) warga Kecamatan Purwareja Klampok dan VD (17) Warga Kecamatan Purwanegara sebagai tersangka dalam kasus video mesum sesama jenis yang sempat viral di media sosial.

Adapun barang bukti yang disita, kata dia, 3 unit handphone, 1 buah tripod dengan ring light, 1 potong hoddie hitam, 1 stel seragam SMK, 1 unit kendaraan, 1 lembar STNK dan dua aku media sosial.

“Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun,” pungkas Kapolres.(*)

Tags:
guypasangan sejenisditangkapsebar video porno

Administrator

Reporter

Administrator

Editor