Sidang Tuntutan Unlawfull Kiling KM 50 di PN Jakarta Selatan Ditunda, Dua Terdakwa Terpapar Covid-19

Selasa 15 Feb 2022, 13:30 WIB
Proses sidang perdana peristiwa unlawfull killing terhadap anggota laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto/cr-05)

Proses sidang perdana peristiwa unlawfull killing terhadap anggota laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto/cr-05)

"Kita tunda minggu yang akan datang hari Selasa tanggal februari sambil melihat perkembangan kondisi kesehatan dari para terdakwa, begitu. Sidang selesai dan ditutup," katanya.

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Adji)

Berita Terkait

News Update