TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Tiga orang pelaku penembakan Alex atau yang kerap disapa Arman di Jalan Nean Saba, Kecamatan Pinang, Sabtu (18/9/2021) lalu hanya dijerat hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Salah satu dari tiga orang yang divonis itu adalah M sebagai otak pembunuhan Alex yang juga pengusaha batubara, dia juga hanya dihukum 2 tahun 6 bulan penjara.
Padahal, dalam kasus ini Majelis Hakim menjerat ketiganya dengan Pasal 340 KUHP.
Sebelumnya kejadian tragis ini sempat membuat warga sekitar geger. Apalagi sosok Arman diketahui kerap terlihat menjalankan ibadah di dekat kediamannya.
Kala itu, Arman usai menjalankan salat Maghrib, selanjutnya dua orang pelaku yang diketahui sebagai eksekutor dan driver ini membuntuti Arman.
Setelah memantau kurang dari 4 hari di warung kopi milik sang adik, eksekutor akhirnya melancarkan aksinya dengan menembak Arman di depan rumahnya sendiri.
Pada Selasa (28/8/2021) Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan ketiga pelaku penembak Arman telah dibekuk.
"Ditangkap tiga orang, M ini sebagai otaknya, K sebagai eksekutor dan kemudian S itu berperan sebagai joki yang menunggu K sampai selesai eksekusi dan melarikan diri," imbuhnya.
M sendiri diketahui merupaka seorang pengusaha batubara dan memiliki beberapa usaha lainnya. Dirinya diketahui tega menyuruh eksekutor lantaran sakit hati oleh korban.
Setelah menjalankan beberapa serangkaian persidangan ketiga orang pelaku kini telah di vonis oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono megatakan ketiga orang pelaku sudah ditetapkan sebagai narapidana. Sidang tersebut dinahkodai oleh Agus Iskandar,