Dokumen pengurusan perpanjangan SIM gak seribet yang dibayangkan, kok, sob! Cukup sediakan tiga dokumen ini saja. (Foto/NTMCPolri.Info)

NEWS

Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Depok Hari Ini, Senin 14 Februari 2022

Senin 14 Feb 2022, 11:10 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling bagi masyarakat Indonesia, khususnya di Depok, Jawa Barat.

Layanan SIM Keliling disediakan bagi masyarakat, yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), pada Senin (14/2/2022).

Khusus di kawasan Depok, Polda Metro Jaya sudah menjadwalkan setiap harinya di beberapa titik yang sudah ditentukan.

Sebelum datang ke gerai pelayanan SIM Keliling, masyarakat perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling, di antaranya:

Setiap gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Lihat juga video “Ahli Feng Shui Master Xiang Yi: Politik Tahun Ini akan Terjadi Ledakan Besar”. (youtube/poskota tv)

Adapun gerai SIM Keliling yang tersedia di Depok, yaitu:
Lokasi:

- Honda Motor Care

- Trans Studio Mall Cibubur

- Depok Town Square

Waktu Pelayanan: 08.00 WIB s/d 18.00 WIB.

Mengenai biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

SIM Keliling diadakan dalam rangka memudahkan masyarakat dalam proses perpanjangan SIM. Selain itu juga menjadi kelonggaran aktivtias di saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang saat ini berada di level empat.

Masyarakat diwajibkan untuk menjalankan prokes, untuk mencegah penularan Covid-19 lebih luas. (Ibriza Fasti Ifhami)

Tags:
SIM Keliling Depok 14 Februari 2022SIM Keliling Depok diadakan di tiga lokasiPatuhi prokes saat datang ke gerai SIM KelilingPerpanjang SIM A dan C bisa dilakukan di SIM Keliling

Administrator

Reporter

Administrator

Editor