Dari kordinator itu kemudian uang itu diduga mengalir ke sejumlah pihak.
"Kayanya itu ilegal, sebab tidak ada karcisnya. Selain itu, uangnya juga kan bukan diambil dari jasa parkir," ucapnya.
Jumri yang sudah puluhan tahun berjualan kelapa muda di pasar lama itu menambahkan, dalam sebulan ia hitung-hitung besaran uang yang ia keluarkan untuk seseran itu bisa mencapai Rp500.000.
Karena setiap hari uang seseran itu bisa mencapai Rp40.000.
Atas hal itu, dirinya kemudian memberanikan diri untuk menyewa ruko, meskipun seseran ilegal itu masih ada, namun nominal yang ia keluarkan tidak sebesar ketika waktu berjualan di lahan parkir.
"Lumayan aja bedanya. Terus lebih aman juga kalo udh ada rukonya. Setidaknya tidak keujanan dan kepanasan," ucapnya.
Jumri melanjutkan, belakangan dirinya tidak mau dipusingkan dengan semua hal itu.
Karena ia meyakini di dunia pasar, hal seperti itu tidak akan pernah hilang.
Pasti ada saja yang memanfaatkan.
Oleh karenanya, ia sudah menganggapnya sebagai bentuk shodaqoh.
"Toh mereka juga ga maksa mintanya. Kalau ada ya dikasih, kalau emang lagi ga ada mah ya lewat," tambahnya.
Secara pribadi Jumri tidak mempersoalkan perihal besaran uang seseran yang dibebankan kepadanya setiap hari itu, asalnya uang yang ia berikan disalurkan berdasarkan aturan yang berlaku.
Lihat juga video “Imlek Tahun 2022, Penerimaan Lilin di Klenteng San Bio Dibatasi”. (youtube/poskota tv)