Tersangka AB (21) adalah orang yang membacok korban di bagian kepala. Kedua, tersangka RF (19) orang yang membacok korban di bagian bahu. Ketiga, tersangka FH (19) adalah orang yang melakukan provoksi dengan meneriaki korban sebagai maling,"
Selain itu, pelaku FH (19) juga ikut menganiaya korban dengan tangan kosong. Selain itu ada tersangka IA (17) yang menganiaya korban dengan memukul bagian kepala korban dengan tangan kosong juga.
Sedangkan dua orang lainnya, yakni MAM dan A, saat ini masih dilakukan pengejaran dan telah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena keterlibatannya pada kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dalam kasus ini, MAM dan A memiliki peran yang sama, yakni menganiaya korban pada bagian wajah dan kepala.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua bilah celurit dan beberapa pakaian korban dan pelaku guna dijadikan barang bukti.
Akibat perbuatan kriminalnya ini, pihak penyidik telah menetapkan status mereka sebagai tersangka yang dapat dijerat denngan Pasal 170 Ayat (2) Ketiga KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak karena korban masih berusia 17 tahun dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 200 juta," tandasnya. (CR 10)