BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya memperlihatkan tiga orang dari enam pelaku yang melakukan pengeroyokan dan pembacokan hingga menewaskan Luthfi Erlangga Hafidz di taman Harapan Mulya Tarumajaya Kabupaten Bekasi, Minggu (06/02/2022) lalu.
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulfan menerangkan, untuk saat ini yang bisa di hadirkan di Polda Metro Jaya hanya ada 3 orang karena 1 orang dari 4 pelaku tersebut dinyatakan positif terpapar Covid-19, dan dua orang pelaku lainnya masih berstatus DPO.
Merespon diamankannya para pelaku, orang tua korban, Abdul Hafyz Mengungkapkan bahwa ia berharap para pelaku dapat dihukum setimpal atas perbuatannya.
"Ukuran hukuman saya tak bisa menilai, semua ada peraturan hukumnya, pelaku kan ada pengguna narkoba dan unsur penganiayaan juga dan pelanggaran berat, Saya berharap dihukum seberat-beratnya, yang setimpal seberat beratnya yang sesuai dengan perbuatannya," ujar Abdul Hafyz kepada Poskota, Sabtu (12/02/2022)
Diketahui bahwa para pelaku yang masih tergolong muda, yaitu berinisial, AB (21) RF (19) dan FH (19), Hafyz menilai, bahwa para pemuda tersebut tak memiliki rasa perikemanusiaan, karena tanpa kompromi melakukan pengeroyokan terhadap anaknya.
"Tergolong muda dari segi usia, tapi dari segi kebrutalan nya dan hati nurani, perbuatan nya itu yang sadis, tanpa hati nurani, tanpa bertanya dulu ke anak saya. Ini menurut saya diluar perikemanusiaan," terangnya
Dari kronologi yang diterangkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya , Kombes Endra Zulpan, bahwa korban dituduh mencuri sebuah besi, lalu salah satu tersangka meneriaki maling serta mengundang para kawanan kelompok lain melakukukan pengeroyokan kepada korban.
"Menurut saya tidaklah logis , tidak analis, siapapun orang nya jangan mudah dihakimi, apalagi anak saya, orangnya baik baik, apalagi mencuri (dituduh mencuri besi) menggunakan sepeda motor yang tergolong baru (motor nya), apalagi dituduh mencuri sebuah besi, Terlalu murah, dan harus kami membayar mahal kehilangan anak nyawa kami," jelasnya
Masih dengan Hafyz, dengan peristiwa tersebut, ia menyebut, bahwa Luthfi Erlangga Hafidz kini telah menjemput takdirnya.
"Tapi apapun tujuan anak kami keluar rumah, saya yakin, saya percaya, Bahwa anak saya menjemput takdirnya," pungkasnya
Diberitakan sebelumnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) Ketiga KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak karena korban masih berusia 17 tahun dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 200 juta. (Ihsan Fahmi)