Wagub Ariza Sebut Pemprov DKI Berhasil Menurunkan Tingkat Kemacetan Berkat Integrasikan Transportasi Publik

Jumat 11 Feb 2022, 22:05 WIB
Data Traffic Index 2021 tingkat kemacetan Jakarta adalah 34 persen dan menduduki peringkat 46 dari 404 kota yang diukur. (Foto: yono)

Data Traffic Index 2021 tingkat kemacetan Jakarta adalah 34 persen dan menduduki peringkat 46 dari 404 kota yang diukur. (Foto: yono)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Wagub Ariza) menyebut Pemprov DKI telah berhasil menurunkan tingkat kemacetan di Ibu Kota. Hal itu berkat  keberhasilan Pemprov DKI mengintegrasikan transportasi publik.

Sehingga menurutnya, masyarakat memilih pindah dari kendaraan pribadi ke angkutan umum yang telah terintegrasi.

Artinya kita berhasil mengintegrasikan transportasi publik di Jakarta. Itu artinya masyarakat sudah memahami betapa pentingnya kita berpindah dari kendaraan pribadi ke transportasi publik," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (11/2/2022).

Adapun, Indeks dan peringkat kemacetan Jakarta terus membaik selama 4 tahun berturut-turut.

Merujuk data Tomtom Traffic Index 2021, indeks kemacetan Jakarta adalah 34 persen dan menduduki peringkat 46 dari 404 kota yang diukur.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, setidaknya ada 5 upaya yang dilakukan untuk menurunkan tingkat kemacetan di Ibu Kota.

Yang pertama kata Syafrin, Pemprov DKI telah melakukan penataan stasiun KRL yang terintegrasi dengan Transjakarta juga MRT/LRT dan angkutan umum melalui Program JakLingko.

Kemudian, kedua peningkatan kualitas dan area jangkau angkutan umum di DKI Jakarta sehingga minat masyarakat untuk beralih dari penggunaan kendaraan pribadi ke angkutan umum menjadi lebih tinggi.

Lalu yang ketiga, penambahan dan revitalisasi trotoar, serta penambahan jalur sepeda sehingga meningkatkan minat masyarakat menggunakan moda transportasi yang ramah lingkungan.

Yang ke empat, pada tahun 2021 Dinas Perhubungan Prov DKI Jakarta telah melaksanakan penanganan pada 38 titik kemacetan.

Dan yang kelima, telah dilaksanakan kebijakan pembatasan lalu lintas yaitu penerapan kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem Ganjil-Genap pada 25 ruas jalan utama di jam-jam sibuk, yaitu hari Senin-Jumat, pukul 06.00 - 10.00 WIB dan 16.00 - 21.00 WIB.

Berita Terkait
News Update