Diketahui, bisnis token ASIX milik Anang Hermansyah ramai diperbincangkan pasca Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bercuit di Twitter, kemarin, (Kamis, 10/2/2022).
Dalam cuitannya, Bappebti melarang token ASIX diperjualbelikan.
Pasalnya, ASIX tidak terdaftar dalam 229 aset kripto yang berizin.
Namun, Anang telah mengklarifikasi soal kabar tersebut.
Dia mengklaim bahwa bisnisnya bukan dilarang diperdagangkan, tapi belum bisa diperdagangkan.
Hal tersebut karena token ASIX belum terdaftar dalam 229 aset kripto di Indonesia. (roma)