ADVERTISEMENT
Jumat, 11 Februari 2022 14:57 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Bagi warga Wadas, makna tanah bukan sekadar rupiah, melainkan menjaga agama dan keutuhan desa,” kata Yogi.
Sebelumnya warga Desa Wadas telah menyatakan penolakan terhadap rencana pembangunan tersebut. Namun, Ganjar malah mengabaikan dan menutup ruang diskusi atas aspirasi warga.
“Pengajuan gugatan ini menjadi salah satu upaya yang ditempuh Warga Wadas dalam memperjuangkan hak mereka. Selain di ranah pengadilan, Warga Wadas juga melakukan perjuangan di luar pengadilan,” kata Julian yang juga Kepala Divisi Advokasi LBH Jogja.
Warga Wadas meminta PTUN Semarang untuk mengabulkan tuntutan mereka seperti mencabut IPL Pembaruan yang mencantumkan Desa Wadas.
Kemudian menghentikan segala bentuk eksploitasi alam dengan dalih kepentingan umum dan menuntut polisi tidak melakukan tindakan represif dan kriminalisasi terhadap warga Wadas.(*)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT