Bisnis Token ASIX Diduga Bermasalah, Bappebti Klarifikasi Soal Cuitan di Twitter

Jumat 11 Feb 2022, 19:01 WIB
CEO token ASIX MC Basyar, Anang Hermansyah dan Ashanty dan Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti), Tirta Karma Senjaya. (roma)

CEO token ASIX MC Basyar, Anang Hermansyah dan Ashanty dan Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti), Tirta Karma Senjaya. (roma)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebuah bisnis token milik Anang Hermansyah diduga bermasalah, hal tersebut membuat Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti), Tirta Karma Senjaya mengklarifikasi terkait cuitan mengenai token ASIX di Twitter.

Tirta menjelaskan ada kesalahpahaman dalam cuitan yang diunggah admin Twitter Bappebti.

"Kemarin itu mungkin terjadi kesalahpahaman," ujar Tirta Karma Senjaya ditemui di Gedung Bappebti, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (11/2/2022).

Ditegaskan Tirta, prinsipnya, token ASIX tidak dilarang, melainkan masih dalam proses pendaftaran di Bappebti.

Tirta menilai tim token ASIX justru memiliki itikad baik untuk mendaftar langsung.

"Nantinya akan masuk ke daftar Bappebti untuk masuk daftar kripto yang bisa diperdagangkan," terangnya.

Tirta menjelaskan pihak Bappebti akan menelisik dokumen bisnis milik Anang Hermansyah itu sebagai syarat pendaftaran.

Dalam hal ini, Tirta menyatakan akan koordinasi dengan tim ASIX.

Tirta menuturkan tak bisa menetapkan kecepatan jangka waktu pendaftaran.

Hal tersebut bergantung pada kecepatan kelengkapan dokumen dari token ASIX.

"Kalau dokumen pendukungnya lebih cepat, maka prosesnya lebih cepat juga diproses. Untuk dokumennya apa saja, itu ada di Peraturan Bappebti tahun 2020," tambah Tirta.

Diketahui, bisnis token ASIX milik Anang Hermansyah ramai diperbincangkan pasca Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bercuit di Twitter, kemarin, (Kamis, 10/2/2022). 

Dalam cuitannya, Bappebti melarang token ASIX diperjualbelikan.

Pasalnya, ASIX tidak terdaftar dalam 229 aset kripto yang berizin.

Namun, Anang telah mengklarifikasi soal kabar tersebut.

Dia mengklaim bahwa bisnisnya bukan dilarang diperdagangkan, tapi belum bisa diperdagangkan. 

Hal tersebut karena token ASIX belum terdaftar dalam 229 aset kripto di Indonesia. (roma)

Berita Terkait
News Update