JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bisnis Asix Token milik Anang Hermansyah ramai diperbincangkan pasca Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bercuit di Twitter, kemarin, (Kamis, 10/2/2022).
Dalam cuitannya, Bappebti melarang Asix Token diperjualbelikan. Pasalnya, ASIX tidak terdaftar dalam 229 aset kripto yang berizin.
Menanggapi hal ini, Anang Hermansyah pun memberikan klarifikasi atas polemik tersebut melalui unggahan Instagram.
Dalam keterangan unggahannya, Anang menegaskan bahwa Asix Token bukan dilarang diperdagangkan. Namun, belum bisa diperdagangkan di exchanger Kripto Indonesia.
"Karena sedang dalam proses daftar ke Bapebti, sehingga saat ini belum masuk ke daftar 229 aset kripto yang terdaftar di Indonesa," jelas Anang, dikutip dari Instagram, Jumat (11/2/2022).
Suami Ashanty itu menjelaskan bahwa metode perdagangan kripto memiliki dua cara. Pertama melalui dex (dexentralize exchange) dan cex (centralize exchange).
Namun, Asix Token saat ini hanya bisa diperjualbelikan di dex bernama Pancake Swap. Kini, bisnisnya sedang dalam tahap proses pendaftaran di salah satu exchanger dalam negeri.
"Buat pemain crypto; pasti sudah paham dng proses ini. Tp buat yg belum paham, ASIX saat ini tersedia di pancake swap, BUKAN di exchanger indonesia," terang Anang.
"Jadi, ASIX hanya bisa diakses dan dibeli dari Wallet Crypto (pancake swap)," imbuhnya.
Lebih lanjut, Ayah Aurel Hermansyah itu lantas menjelaskan bahwa alasan bisnis tokennya belum terdaftar di Bappebti. Menurutnya syarat untuk terdaftar di Bappebti yakni mencapai market cap peringkat 500 di market internasional.
Oleha karena itu, adanya Asix Token di Pancakeswap ialah bagian dari proses pencapaian marketcap tersebut.