TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria paruh baya berinisial S, 48 tahun diringkus Polresta Tangerang usai melakukan persetubuhan terhadap seorang remaja berusia 13 tahun.
Padahal, pelaku dan korban yang merupakan tetangga ini sudah kenal dan dekat sejak lama.
Namun, karena nafsu sesaat, pelaku tega menyetubuhi korban.
"Pelaku ini sudah dekat sama korban. Bahkan korban suka dipinjamkan handphone oleh pelaku," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kamis (10/2/2022).
Pelaku mengaku tega merudapaksa orban karena nafsu melihat payudara yang besar dan badan korban yang bagus.
"Kalau dari pengakuannya dia nasfu melihat payudara korban yang sedang bermain handphone miliknya," tambahnya.
Selain itu, lanjut Zain, pelaku yang sudah lama berpisah dengan istrinya tersebut mengaku tidak pernah melakukan hubungan intim lagi.
"Karena dia sudah cerai dengan istrinya, jadi dilampiaskan ka korban yang pada saat itu sedang berada di kontrakan bersama adiknya yang masih kecil," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara. (veronica prasetio)