ADVERTISEMENT

Makin Gahar! Kapal-Kapal Perang TNI AL Bakalan Gunakan Peluru Kendali Berdaya Tembak 250 Km

Kamis, 10 Februari 2022 13:36 WIB

Share
Kapal-kapal perang TNI AL bakalan gunakan peluru kendali berdaya tembak 250 Km. (Foto/dispenalmabesal)
Kapal-kapal perang TNI AL bakalan gunakan peluru kendali berdaya tembak 250 Km. (Foto/dispenalmabesal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Kemudian eksekusi penembakan dilaksanakan dari komando yang berasal dari kapal utama.

Fast Missile Boat tersebut selain bisa berlayar sendiri dapat juga dimuatkan ke dalam kapal utama sebanyak 6 boat. 

Saat ini Naval Strike Missile ini sudah digunakan oleh Amerika Serikat di Laut Cina Selatan dan selalu efektif mengenai sasaran tanpa bisa di terbendung.

Kemenhan RI sangat tertarik dengan Fast Missile Boat ini dan berencana akan pengadaan sebanyak 120 Fast Missile Boat untuk TNI AL.

Terkait hal itu, Kasal akan mengikuti arahan Kemenhan dalam pengadaan Fast Missile Boat tersebut.

Untuk menguji kemampuannya, Kasal berencana agar Naval Strike Missile dapat diujicoba menggunakan ke KRI Golok di Laut China Selatan dengan jarak sasaran 250 km sesuai spesifikasi misil tersebut.

 

Lihat juga video “Tertangkap Pelaku Pembacokan Istri di Tigaraksa”. (youtube/poskota tv)

TNI AL akan membantu fasilitas pengamanan dan target sasaran penembakan dalam rangka latihan, sementara dari pihak PT Kongsberg menyediakan misil yang akan dites dan sistem penembakannya.

Karena sistem persenjataan Fast Missile Boat ini belum pernah digunakan oleh TNI AL, nantinya pihak PT Kongsberg akan melakukan pendampingan serta pemaparan kembali di hadapan Pangkoarmada RI, Pangkoarmada I, II dan III serta para Komandan Kapal.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT