ADVERTISEMENT

Kisruh Desa Wadas, Gus Muhaimin: Selesaikan dengan Dialog, Komisi III PR Siap Jadi Mediator

Kamis, 10 Februari 2022 12:17 WIB

Share
Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) .(Ist)
Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) .(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Kisruh warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah dengan aparat kian merebak dan kian hangat dibicarakan. 

Terkait ini, Wakil Ketua DPR  Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) meminta agar polemik warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah segera diselesaikan melalui pendekatan dialogis. 

"Saya sudah WA (kirim pesan WhatsApp) Pak Kapolri (penyelesaian soal Wadas) untuk dilakukan dengan mengedepankan penyadaran dan dialog kepada warga yang masih menolak. Jangan lagi dulu ada suasana yang panas. Apalagi suasana yang memungkinkan terjadinya bentrok," ujar Gus Muhaimin, Kamis (10/2/2022).

Gus Muhaimin meminta kepala daerah setempat segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi.

"Hari ini Komisi III DPR  juga mengambil peran untuk menjadi jembatan (mediator) agar tidak terjadi konflik yang paling penting adalah dialog nomor satu untuk menjadi titik temu berbagai pihak," urainya.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga meminta aparat Kepolisian agar membebaskan warga yang ditangkap sehingga suasana menjadi kondusif.

"Warga yang ditangkap polisi supaya dikeluarkan, lalu diajak bicara baik-baik. Ini sesama warga bangsa memiliki hak dan kewajiban yang harus saling menghormati," tutur Gus Muhaimin.

Diketahui, sejumlah warga ditangkap pihak aparat kepolisian sebagai buntut dari masuknya ratusan aparat gabungan TNI, Polri dan Satpol PP ke Desa Wadas pada Selasa (8/2/2022).

Petugas gabungan itu mengawal pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang melakukan pengukuran lahan untuk penambangan batu andesit yang akan dipergunakan untuk proyek pembangunan Bendungan Bener.

Suasana memanas ketika polisi melihat beberapa warga yang diduga membawa senjata tajam. Polisi lalu menangkap warga yang dianggap menjadi provokator.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT