Kombes Pol. Endra Zulpan, Briptu Christy diberhentikan secara tidak hormat lantaran terbukti meninggalkan tugas, bukan karena terlibat dugaan kasus asusila. (Foto/cr10)

Kriminal

Gak Nyangka! Ternyata Briptu Christy Diduga Terlibat Kasus Asusila, Polda Metro Angkat Bicara

Kamis 10 Feb 2022, 17:43 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya akhirnya berhasil menangkap seorang polisi wanita (Polwan) berpangkat Brigadir Satu (Briptu) atas nama Christy Sugiarto.

Terduga sebelumnya sempat menjadi buronan Polda Sulut lantaran meninggalkan tugas lebih dari 30 hari lamanya.

Penangkapan dilakukan di salah satu hotel yang ada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Rabu (9/2/2022).

Beredar kabar, bahwa Polwan yang bertugas di Polres Manado itu tersandung dugaan kasus asusila.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan menampik akan beredarnya kabar tersebut.

Dia menjelaskan, bahwa Briptu Christy diberhentikan secara tidak hormat lantaran terbukti meninggalkan tugas, bukan karena terlibat dugaan kasus asusila.

Masuh dengan Zulpan, jadi kita Polda Metro Jaya hanya membantu mengamankan atas permintaan Polda Sulut, terkait dengan persoalannya.

Dimana Briptu C ini telah meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 lalu.

Nanti Polda Sulut yang menangani.

"Saya tidak bisa sampaikan penanganannya di sana," papar Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (10/2/2022).

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya juga akan membantu mengembalikan Briptu Christy ke Polda Sulut guna dilakukan tindakan lanjutan terhadapnya.

Zulpan menambahkan tindak lanjutnya tentunya Polda Sulawesi Utara yang lebih memahami.

"Terkait dengan persoalan dan kasusnya nanti mungkin teman-teman bisa bertanya ke Kabid Humas Polda Sulut," ucapnya.

"Tentunya ini sebagai bentuk koordinasi antar Polda, apalagi terkait dengan adanya DPO yang dikeluarkan Polda Sulut dan keberadaannya terdetect oleh kita di wilayah hukum Polda Metro Jaya, sehingga Polda Metro membantu mengamankan," sambung dia.

Lihat juga video “Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan Melakukan Aksi Kamisan di Depan Istana Merdeka”. (youtube/poskota tv)

Untuk diketahui, Briptu Christy telah mangkir dari tugasnya di Polres Manado sejak dari 15 November 2021 silam.

Akibat hal tersebut, Polda Sulut membentuk tim pencari yang diisi oleh Bid Propam Polda Sulut usai Briptu Christy dinyatakan statusnya sebagai DPO pada Januari 2022 lalu.

Selain itu, bak jatuh tertimpa tangga pula, Briptu Christy harus menelan pil pahit dari perbuatannya tersebut.

Sebab, Polres Manado telah mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian terhadapnya melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. (cr10)

 
 

Tags:
Briptu Christykasus Briptu Christypenangkapan polwanpolwan manado kaburpolwan manado dpo

Administrator

Reporter

Administrator

Editor