Gugatan Praperadilan Ditolak, Peserta Demo Minta Hakim PN Bangkinang Riau Minum Satu Dus Tolak Angin

Selasa 08 Feb 2022, 18:59 WIB
Petani dan Mahasiswa Demo di PN Bangkinang. (ist)

Petani dan Mahasiswa Demo di PN Bangkinang. (ist)

PEKANBARU, POSKOTA.CO.ID - Para petani yang tergabung dalam Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) dan mahasiswa memadati halaman Pengadilan Negeri Bangkinang, Kampar, Riau, Senin (7/2/2022).

Kehadiran mereka untuk mendukung perjuangan Ketua Kopsa M, Anthony Hamzah, dalam sidang praperadilan terkait status tersangka yang disandangnya.

Namun, permohonan praperadilan tersebut ditolak melalui putusan hakim tunggal yang mengadili perkara ini, Ersin, SH, MH.

Setara Institute yang selama ini concern terhadap kasus Anthony Hamzah, menyebut bahwa hakim telah mengabaikan fakta-fakta persidangan dan terdapat sejumlah kejanggalan.

Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos mengatakan, hakim secara jelas menunjukkan tindakan tidak profesional, pelanggaran prosedur KUHAP dan serangkan pelanggaran SOP serta administrasi yudisial yang dilakukan oleh Penyidik Polres Kampar. 

Bahkan saksi Ahli senior, Dr. Erdianto Effendi dan Dr. Jamin Ginting, yang dihadirkan di persidangan, serempak meyakini bahwa penetapan Anthony Hamzah sebagai tersangka adalah cacat hukum.

Kecewa dengan putusan Pengadilan Negeri Bangkinang tersebut, petani-petani Kopsa M menyerahkan satu kardus Tolak Angin, sebagai simbol agar hakim segera minum tolak angin sehingga kembali bugar. 

"Putusan tolak atas praperadilan Ketua Kopsa M, tidak akan menyurutkan perjuangan petani yang tergabung dalam Kopsa M. Putusan ini justru membangkitkan kesadaran kolektif petani untuk terus memperjuangkan hak-haknya," kata Bonar Tigor Naipospos melalui siaran pers yang diterima redaksi Poskota, Selasa (8/2/2022).

Mengenai persidangan, menurut Bonar, dua saksi ahli mengatakan bahwa Sprindik yang sudah P21 tidak bisa digunakan untuk tersangka baru sebagai terusan. 

Ahli juga menyampaikan pelapor yang tidak memiliki legalitas tidak bisa diterima laporannnya. 

"Bahwa bukti foto copy juga bukanlah alat bukti yang sah. Fakta-fakta ini nyata-nyata tidak dipertimbangkan hakim. Bahkan bukti yang sudah dimusnahkan atas perintah pengadilan dan digunakan kembali oleh penyidik juga dianggap sah oleh hakim," kata Bonar.

Berita Terkait

Parah, Atap Sekolah Raib Dicuri Orang

Rabu 09 Feb 2022, 10:00 WIB
undefined

News Update