ADVERTISEMENT

Tak Tinggal Diam!  Medina Zein Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik, Pengacara, 'Kami Siapkan Praperadilan'

Senin, 17 Januari 2022 12:51 WIB

Share
Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan segera siapkan tindakan praperadilan.  (Foto/ig@medinazein)
Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan segera siapkan tindakan praperadilan.  (Foto/ig@medinazein)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Menghadapai hal ini, pengacara tengah mengkaji untuk mengambil langkah praperadilan sebagai upaya pembelaan kliennya.

"Kami juga akan lakukan langkah-langkah hukum lain yang kami kaji. Entah praperadilan atau kita akan bersurat ke instansi Polri lain," kata pengacara Medina Zein, Machi Ahmad, saat dihubungi, Senin (17/1/2022).

Machi mengatakan langkah praperadilan itu masih dalam pembahasan.

Nantinya, jika langkah itu akan diambil pihaknya akan menggugat status tersangka dari Medina Zein.

"Iya status tersangka masih kami kaji. Tapi masih kami kaji apa klien terima atau mau perjuangkan hak-haknya lewat praperadilan," jelas Machi.

Medina Zein diketahui sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (14/1).
Usai diperiksa tidak ada penahanan yang dilakukan kepada Medina Zein.

 

 

Menurut Machi, hal itu karena ancaman hukuman kliennya di bawah lima tahun.

"Karena SE Kapolri Nomor 11/2/2021 mengenai petunjuk pelaksana ITE itu kan memang nggak ada penahanan. Apalagi Medina sudah minta maaf dan ancaman di bawah lima tahun juga," katanya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT