JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Menghadapai hal ini, pengacara tengah mengkaji untuk mengambil langkah praperadilan sebagai upaya pembelaan kliennya.
"Kami juga akan lakukan langkah-langkah hukum lain yang kami kaji. Entah praperadilan atau kita akan bersurat ke instansi Polri lain," kata pengacara Medina Zein, Machi Ahmad, saat dihubungi, Senin (17/1/2022).
Machi mengatakan langkah praperadilan itu masih dalam pembahasan.
Nantinya, jika langkah itu akan diambil pihaknya akan menggugat status tersangka dari Medina Zein.
"Iya status tersangka masih kami kaji. Tapi masih kami kaji apa klien terima atau mau perjuangkan hak-haknya lewat praperadilan," jelas Machi.
Medina Zein diketahui sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (14/1).
Usai diperiksa tidak ada penahanan yang dilakukan kepada Medina Zein.
Menurut Machi, hal itu karena ancaman hukuman kliennya di bawah lima tahun.
"Karena SE Kapolri Nomor 11/2/2021 mengenai petunjuk pelaksana ITE itu kan memang nggak ada penahanan. Apalagi Medina sudah minta maaf dan ancaman di bawah lima tahun juga," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan selebgram Medina Zein sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik berdasarkan dua alat bukti yang dimiliki penyidik.