Arteria Dahlan Memiliki Hak Imunitas dan Dilindungi Undang-undang, Pengamat Politik Ungkap Tujuan Dibuatnya UU MD3
Selasa, 8 Februari 2022 13:43 WIB
Share
Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin ungkap tujuan dibuatnya UU MD3, Arteria Dahlan memiliki hak imunitas dan dilindungi undang-undang. (Foto/ig@ujangkomarudin_)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya menyebut, Arteria Dahlan tidak dapat dipidana karena memiliki hak imunitas sebagai Anggota DPR RI selain dari penyidik yang tidak menemukan adanya unsur pidana dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan diskriminasi terhadap 'Bahasa Sunda' yang dilakukan oleh Anggota Komisi III DPR RI itu.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin mengatakan, bahwa Undang-Undang (UU) MD3 yang dibuat dan disahkan oleh DPR RI pada 12 Februari 2018 silam itu, dibuat untuk melindungi Anggota DPR agar tak terjerat kasus hukum

"UU MD3 dibuat oleh DPR untuk melindungi mereka-mereka (Anggota DPR) agar tak tersentuh secara hukum," kata Ujang kepada Poskota.co.id, Selasa (8/2/2022).

Ia menambahkan, bahwa UU tersebut dominan hanya menguntungkan satu pihak saja, yakni DPR.

"Dan tentu juga, otomatis isinya akan menguntungkan para anggota DPR," ujarnya.

"Jadi jangan aneh dan heran, jika AT tak bisa dipidanakan karena pernyataannya yang menyinggung suku Sunda," sambung Direktur Indonesia Political Review (IPR) itu.

Lebih lanjut, Ujang juga menyayangkan tindakan politisi PDI Perjuangan itu yang telah membuat hati masyarakat Sunda tersakiti karenanya pernyataannya yang terkesan diskriminatif.

Padahal, jelas dia, kita sering mendengar dalam rapat-rapat mereka itu ada bahasa daerah lain, seperti misalnya 'monggo', 'suwun' atau 'ujug-ujug'.

"Itu yang menjadi masalah dan membuat orang Sunda marah," imbuhnya.

"Apapun itu, seorang anggota DPR tak boleh diskriminatif terhadap bahasa daerah manapun," tukas Ujang.

Halaman
1 2