Luhut Panjaitan: Jabodetabek Naik Jadi PPKM Level 3, Supermarket Dibatasi Sampai Jam 21.00

Senin 07 Feb 2022, 21:28 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. (dok Kemenko Marves)

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. (dok Kemenko Marves)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Berdasarkan situasi pandemi di Jawa-Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, dan Bandung Raya berada naik menjadi Level 3.

Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangannya secara virtual usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo, di Jakarta, Senin (7/2/2022) melalui video konferensi.

Dalam keterangannya hadir, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Luhut menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan penyesuaian sejumlah aturan PPKM Level 3 secara lebih terarah bagi kelompok masyarakat rentan seperti kelompok lanjut usia (lansia), memiliki penyakit penyerta komorbid, serta belum di vaksinasi. 

Adapun penyesuaian yang dilakukan antara lain: industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen jika memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Industri (IOMKI) dan minimal 75 persen karyawan dosis kedua vaksinnya dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, lanjut Luhut, supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60 persen. Sedangkan untuk pasar rakyat dapat beroperasi sampai 20.00 dan maksimal pengunjung 60 persen.

"Mal akan dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal kapasitas 60 persen pengunjung, dengan memperolehkan pengunjung anak kurang dari 12 tahun minimal sudah melakukan vaksin dosis pertama," terang Luhut m

Ia menambahkan tempat bermain anak serta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib bukti vaksinasi dosis lengkap untuk anak di bawah 12 tahun.

"Restoran, kafe, warung tegal (warteg), dan lapak jajan dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal kapasitas 60 persen pengunjung," tutur Luhut.

Aturan lainnya, bioskop tetap beroperasi seperti biasa dengan ketentuan jika membawa anak di bawah 12 tahun diizinkan masuk apabila sudah menerima vaksin dosis pertama.

"Tempat ibadah diisi maksimal 50 persen dari kapasitasnya. Fasilitas umum dan kegiatan seni budaya maksimal diisi oleh kapasitas pengunjung sebanyak 25 persen," Luhut menjelaskan. (johara)

Berita Terkait

PPKM Jabodetabek Naik ke Level 3

Selasa 08 Feb 2022, 06:02 WIB
undefined

News Update