Suasana Odin Bar Jl. Senopati, Kebayoran Baru, Jaksel, pasca ditutup sementara Satpol PP Jaksel. (foto: poskota/ adji)

Jakarta

Tegas, Langgar Jam Operasional 3 Bar di Jakarta Selatan Ditutup dan Didenda Rp50 Juta

Sabtu 05 Feb 2022, 10:24 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Satpol PP Jakarta Selatan, menutup sementara tiga tempat hiburan malam atau bar di wilayah Jakarta Selatan lantaran melanggar jam Operasional, Jumat (4/2/2022) malam.

Tiga tempat hiburan tersebut yang ditutup yakni Odin Bar dan W Home Bar di Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jaksel, dan Dronk Jalab Kemang Raya, Jakarta Selatan.

Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan menuturkan, pihaknya melakukan penutupan sementara terhadap tiga tempat hiburan pasca dirazia Polda Metro Jaya yakni W Home Bar ditutup 3 x 4 Jam terhitung hari ini.

Sedangkan Odin Bar dan Dronk Bar ditutup 7 x 24 Jam terhitung sejak Jumat (4/2/2022). Untuk Dronk Bar 7 x 24 Jam dan dikenakan denda Administrasi sebesar Rp 50 juta," terang Ujang dikonfirmasi.

Dirinya juga menambahkan, bahwa pihaknya juga tetap melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat Hiburan Malam yang melanggar jam operasional.

"Tentunya kami juga akan memantau tempat-tempat lainnya," ungkapnya. (Adji)

Tags:
tegas3 barLanggar Jam Operasionalprokes-covid-19disegelSatpol PP DKIsatpol pp jakarta selatan

Novriadji Wibowo

Reporter

Administrator

Editor