Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo foto : tribratanews.polri.go.id

Nasional

Polri Selidiki Dugaan Mafia Karantina, 12 Pengelola Hotel Dimintai Keterangan

Sabtu 05 Feb 2022, 14:00 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah menyelidiki dugaan adanya mafia karantina terhadap para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang baru saja tiba di Indonesia.

Dalam penyelidikan dugaan mafia karantina ini, sebanyak 12 pengelola hotel dimintai keterangan.

Diketahui sebelumnya, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus (timsus) dalam rangka mengusut dugaan mafia karantina.

Tim ini dibentuk menyusul perintah Presiden Joko Widodo untuk mengusut tuntas adanya permainan mafia karantina di pintu masuk dan kedatangan Indonesia.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo sebut ingin ada klarifikasi dari pihak hotel.

"Dilaksanakan klarifikasi mengenai masalah berbagai pihak hotel karena itu sebagai hilirnya," kata Dedi dikutip dari PMJNews, sabtu (5/2/2022).

Selanjutnya, Dedi mengatakan bahwa 12 hotel tersebut telah menyelenggarakan karantina sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

"Tim Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dilokasi hotel repatriasi total 12 hotel dengan hasil keseluruhan 300 WNI dan 417 WNA," jelas Kadiv Humas dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Tribratanews pada Sabtu (5/2/2022).

Dia menjelaskan jika kedepananya ditemukan unsur pidana terkait mafia karantina, penyidik tidak segan untuk meningkatkan status penyidikan terhadap hotel-hotel tersebut.

Hal ini sebagaimana diatur dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Propokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Dedi juga menjelaskan bahwa tim Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait di Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

Koordinasi tersebut terkait data manifest penumpang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia, baik warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

Kemudian, Bareskrim Polri juga akan meminta data subyek yang melaksananakan karantina dimasing-masing lokasi karantina, seperti jumlah, identitas, dan nomor telepon.

"Melakukan tracing melalui checkpost subyek yang melaksanakan karantina," pungkasnya.

Sesuai perintah Kapolri, Dedi tegaskan bahwa Polri akan menindak tegas siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dalam proses penyelidikan dugaan adanya mafia karantina.

Tags:
Polri Selidiki Dugaan Mafia Karantina12 Pengelola Hotel Dimintai KeteranganPolrihumas-polrimafia karantinamafia karantina covid

Reporter

Administrator

Editor