Satu Orang Tewas! Tawuran Setelah Saling Tantang Dimedsos, 6 Orang Tersangka Dibekuk Polisi

Jumat, 4 Februari 2022 01:33 WIB

Share
Jajaran Polres Metro Bekasi Kota saat memperlihatkan barang bukti tawuran setelah saling tantang dimedsos, 6 orang tersangka berhasil diamankan.  (Foto/ihsan fahmi)
Jajaran Polres Metro Bekasi Kota saat memperlihatkan barang bukti tawuran setelah saling tantang dimedsos, 6 orang tersangka berhasil diamankan.  (Foto/ihsan fahmi)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Satuan reserse kiriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota, meringkus 6 dari 7 orang tersangka kasus pengeroyokan saat tawuran yang sebabkan satu orang tewas dengan luka tusuk ditubuhnya, Kamis (03/02/2022) siang

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki mengungkapkan, aksi tawuran tersebut terjadi pada, Jum'at (28/02/2022) lalu yang berada di persimpangan sumir, Jatiwarna, Pondok Melati, Kota Bekasi, sekira pukul 04.00 WB.

"Dimana kejadian kasus pengeroyokan ini yang menyebabkan 1 orang meninggal dunia atas nama korban MR (22) pelajar SMK alamat kelurahan Jati Rahayu, Kecamatan pondok melati kota bekasi," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki kepada awak media, Kamis (03/02/2022) 

6 orang tersangka yang telah diringkus  tersebut diantaranya ialah, AP (23), BGGP alias B (21), AR (17), A (17), AF (20) dan MI alias Z (20).

Para tersangka merupakan kelompok Tawuran yang menyasar kelompok Tawuran di wilayah lain.

Ini fenomena yang harus kita atasi bersama adalah tawuran antar kelompok melalui sosial media dengan alamat akun masing-masing.

Peristiwa pengeroyokan menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan korban meninggal dunia, terjadi awalnya karena saling tantang di sosial media.

"Dimana kedua belah pihak antara kelompok yang mengatas namakan di medsos di instagramnya itu @kampungsawah1503 (kelompok para tersangka) dan kelompok Setu, @sawojakarta  yang ada di daerah Jakarta Timur," jelasnya.

Pada insiden tersebut, Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengangkat barang bukti Diantaranya, 3 buah sepeda motor daripada pelaku, 1 motor yang digunakan korban, 6 buah senjata tajam (cocor bebek) satu set baju korban, pemeriksaan CCTV dan 6 buah HP daripada tersangka.

 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar